Selasa, 22 Juni 2021

Ujian Akhir Semester Mata Kuliah E-Commerce

Nama: Sandy Putra.
NPM :  1703102079.

1.Jelaskan dampak Gojek dan Tokopedia setelah merger pada dunia E-Commerce !
Jawab : Keuntungan dari merger Gojek bersama dengan Tokopedia yaitu pertama, terkait dengan digitalisasi ekonomidan kemudahan bagi konsumen . Hal ini tentunya akan memberikan harga terbaik untuk konsumen serta seluruh masyarakat atas kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan. Kemudian kedua, Keuntungan secara nasional adalah potensi penerimaan pajak yang bisa ditingkatka dengan pengawasam tax compliance seluruh pelaku ekonomi yang masuk dalam ekosistem bisnis GoTo.

2.Sebutkan dan jelasakan masalah-masalah apa saja yang terjadi pada E-Commerce di Indonesia !
Jawab :
a. Infrasruktur dan prosedur lebih mendalam

Tantangan infrastruktur di Indonesia tidak bisa diselesaikan oleh perusahannya sendiri. Industri E-Commerce berharap pemerintah juga turut mengambil langkah. Utamanya terkait infrastruktur internet yang belum stabil.

b. Industri E-Commerce menginginkan pembayaran non-tunai

Bila penyedia pembayaran digital mengatakan bahwa masyarakat masih mengandalkan pembayaran secara tunai dan edukasi tentang sistem pembayaran alternatif. Maka hal tersebut harus dihentikan segera, bila tidak industri E-Commerce akan tumbuh secara lambat.

c. Edukasi dalam menumbuhkan kepercayaan pelanggan

Masalah kepercayaan konsumen dan keamanan dalam bertransaksi online masih terus bermunculan hingga hari ini. Kepercayaan dari konsumen masih membutuhkan proses edukasi lebih lanjut. Salah satu solusinya adalah dengan menjalin kerjasama dengan media untuk menjelaskan pemahaman lebih baik tentang model bisnis E-Commerce untuk menambah kepercayaan masyarakat.

d. Kepercayaan konsumen lebih penting daripada sertifikasi

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah bagaimana menanamkan kepercayaan. Beberapa pemain E-Commerce menekankan keharusan sertifikasi, sementara sisanya lebih mengutamakakan kepercayaan pelanggan.

e. Dukungan dan perlindungan bagi para pemain baru

Beberapa E-Commerce mengingatkan pemerintah agar memberi kemudahan bagi para pendatang baru yang mau memasuki memasuki ranah ini. Saran mereka termasuk memberi kemudahan peraturan bagi bisnis kecil dan menengah untuk mendapatkan akses ke investor, dan memberi potongan pajak pada perusahaan baru.

3.Isu-isu hukum yang ada dalam E-Commerce apa saja, jelaskan !
Jawab : Isu hukum yang ada pada E-Commerce yaitu meliputi masalah privasi (data konsumen, kekayaan intelektual, permasalahan kebebasan untuk berbicara, masalah pajak, dan perlindungan konsumen

4.Bagaimana peta jalan E-Commerce yang menjadikannya isu beberapa bulan terakhir ?
Jawab : Peta jalan dari E-Commerce yang menjadi isu dalam beberapa bulan terakhir yaitu melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Road Map E-Commerce 2017-2019. Terdapat isu-isu prioritas baru yang muncul dalam praktik dan belum tercakup dalam Road Map, seperti aspek Perlindungan Data, Transaksi Cross-Border E-Commerce, pengaturan Barang Digital dan Transaksi Digital, Penguatan UMKM dan Produk Lokal, serta Keuangan Digital (fintech dan cryptocurrency). 

5.Jelaskan pandangan kalian terhadap MLM berbasis E-Commerce baik positif dan negatif !
Jawab : Pandangan positif :  Dapat meningkatkan pangsa pasar, memudahkan pemasaran, mengurangi biaya operasional, melebarkan jangkauan, dan juga meningkatkan loyalitas konsumen. Sedangkan pandangan negatif menurut saya yaitu : Masih rawan dengan penipuan, adanya kebocoran data pribadi, kehilangan kesempatan bisnis karena adanya gangguan pelayanan. 

6.Mengapa etika dalam E-Commerce itu penting ?
Jawab : Etika sangat berperan penting dalam E-Commerce dikarenakan , bisnis merupakan sebagian yang penting dari masyarakat, bisnis dilakukan antara manusia satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan tersebut.  Melakukan bisnis juga memerlukan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.

7.Dampak sosial apa saja yang terjadi dalam penerapan E-Commerce !
Jawab : Meningkatkan perekonomian pelaku E-Commerce, Konsumen jadi lebih mudah melakukan kegiatan yang behubungan dengan transaksi digital, Pelaku E-Commerce meningkat.

8.Bagaimana menurut kalian penerapan E-Commerce yang menjadi trendsetter di masa pandemi!
Jawab : Menurut saya penerapan E-Commerce dimasa sekarang ini sangat membantu semua kalangan masyarakat dalam segala bidang kegiatan. Hal ini bisa membuat setiap kegiatan entah itu transaksi ataupun lainnya menjadi efisien dam efektif.


Minggu, 13 Juni 2021

ISI UTAMA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


        Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang yang mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi Cyber law pertama di Indonesia. Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

    Berikut ini merupakan rincian Undang-Undang mengenai Informatika dan Transaksi Elektronik tersebut.

~ Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan  atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

  1. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
  2. Menegaskan bahwasannya ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan
  3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.

 ~ Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut.

  1. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6  tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi  Rp750 juta;
  2. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12  tahun menjadi paling lama 4  tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar  Rp750 juta.

~ Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;
  2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

~ Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP:

  1. Penggeledahan dan juga penyitaan yang awalnya harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;
  2. Penangkapan penahanan yang awalnya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

~Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

  1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
  2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

~ Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;
  2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

~Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala macam gangguan akibat penyalahgunaan ITE dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

  1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Sekian penjelasan mengenai isi utama dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terima Kasih.





Minggu, 06 Juni 2021

Nama Dan Produk Utama Multi Level Marketing

 


Ada beberapa jenis bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang tersebar luas diberbagai negara. Perusahaan MLM yang sudah muncul tersebut biasanya menawarkan produk produk yang habis pakai, tetapi tidak jarang juga ada perusahaan yang memasarkan produk yang tidak habis pakai. Berikut ini disebutkan beberapa nama dan produk utama Multi Level Marketing.

1. Tianshi

Tianshi merupakan perusahaan farmasi terbesar di China dan salah satu yang terbesar di dunia. Kini produk Tianshi sudah dipasarkan di 200 negara salah satunya di Indonesia. Produk Tianshi sangat berkualitas dikarenakan  terbuat dari bahan herbal. Produk utama dari Tianshi yaitu ada Nutrient High Calcium Powder dan Spirulina Capsule.

2. Oriflame 

Oriflame masuk ke Indonesia pada tahu 1987 dan terbukti bisa bertahan pada krisis inflasi sekitar pada tahun 1998. Oriflame sekrang sudah banyak mengalami kemajuan dengan bertambahnya perusahaannya dan juga konsultan yang terus bertambah. Produk utama dari Oriflame yaitu produk kecantikan dimana ada produk terkenalnya yaitu Giordani Gold Series terdiri dari : Lipstick, mascara, bedak, eyeshadow, parfum dll

3. CNI

PT. Cita Nusa Insan Cemerlang lahir di Bandung pada tanggal 1 Oktober 1986. Perusahaan ini merupakan perusahaan lokal MLM pertama di Indonesia dengan menciptakan produk pertamanya yaitu Sun Chlorela A dari Japan. CNI Corporatiom telah mendirikan pusat riset dan penelitisn diberbagai negara serta membangun pabrik-pabrik di Malaysia, Cina dan Taiwan. Produk utama PT. CNI yaitu terdiri dari : Suplemen kesehatan, makanan dan minuman, perawatan dan kecantikan diri, serta kebutuhan rumah tangga.

4. Sophie Martin 

Sophie Martin merupakan binsis dengan sistem Multi Level Marketing. Sophie Martin Indonesia beroperasi sejak tahun 1994. Produk utama dari Sophie Martin sendiri yaitu ada Tas, sandal, sepatu, jam tangan.




Ujian Akhir Semester Mata Kuliah E-Commerce

Nama : Sandy Putra. NPM   :   1703102079. 1.Jelaskan dampak Gojek dan Tokopedia setelah merger pada dunia E-Commerce ! Jawab : Keuntungan ...